Komisi I DPRD Bontang, Usulkan PPDB Jangan Sampai Anak Tidak Bersekolah Hanya Karena Sistem Zonasi
Komisi 1 DPRD dalam rapat terkait PPDB sistem zonasi bersama
Dinas Pendidikan kota Bontang, pada 02/3.
====================
BONTANG, Komisi I DPRD Bontang, dalam rapat dengar pendapat bersama Dinas Pendidikan kota Bontang, dalam pembahasan system Penerimaan Peserta Didik baru (PPDB) Tahun ajaran Baru 2020 untuk mencari solusi terkait batasan penerimaan pada sekolah negeri dan sekolah swasta sesuai dengan regulasi nomor 44 Tahun 2020 tentang zonasi.
Anggota Komisi I Abdul Haris, dalam RDP
tersebut mengatakan,regulasi ini penting karena pemerintah telah membagi
penerimaan siswa dan siswi untuk memastikan tidak ada luput dari pantauan dinas
pendidikan kota Bontang.
“Jangan sampai ada tes lagi, tentunya
harus mengacu dengan dibuktikan dengan ijazah dan prosedur yang ada,” ujar
Abdul Haris pada Senin.02/03.
Menurutnya, Dinas Pendidikan dan
Kebudayaan (DISDIKBUD) Bontang, terkait Peraturan Sistem Zonasi pada Penerimaan
Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran baru, Senin (02/03) Pagi.
Dikatakan, jalur untuk PPDB telah sesuai
dengan Permendagri, tinggal mengakomodir aspirasi dari Sekolah Swasta yang
tentunya ada kesepakatan bersama.
“Jika harus sesuai Standard Pelayanan
Minimal (SPM) menyatakan tidak lebih dari 36 siswa dalam satu Rombongan Belajar
(ROMBEL). Siapa tahu aspirasi teman-teman swasta bisa kita akomodir bersama,”
ujarnya.
Kata dia, hal ini nantinya akan
berkaitan dengan Data Pokok Pendidikan (DAPODIK), dimana dalam Dapodik
menyatakan tidak lebih dari 36 siswa.
“Berarti bisa saja untuk 34 siswa untuk
dalam satu Rombel,” paparnya.
Terkait Dapodik, Abdul Haris meminta
Disdikbud Bontang untuk memberikan penjelasan kepada Sekolah terutama Sekolah
Swasta. Sebab jika dalam Dapodik di isi 32-34 Rombel apakah akan mengalami
permasalahan nantinya untuk SPM yang telah ada.
“Jika nantinya dalam data yang ada di
lakukan penginputan sebanyak 32-34 apakan akan mendapat raport merah nantinya.
Jika memang tidak, berarti untuk 34 mungkin bisa,” bebernya.
Menanggapi hal itu, Kepala Bidang
Pendidikan Dasar, Disdikbud Bontang Saparudin mengatakan jika data yang di
input di atas 36 Rombel tentu akan ada tanda Warning nantinya.
“Jika memang rekan-rekan dari Komisi I
menyarankan untuk pada angka 34 maka akan kami coba pada angka tersebut. Jika
untuk SD gak masalah di angka 32 namun memang yang kerap menajdi kendala adalah
pada saat masuk SMP,” tuturnya.
Nantinya yang dipakai tentunya akan mengalami
pengurangan di angka ratusan tentunya untuk sekolah Negeri. Jangan sampai akan
menjadi problema di masyarakat kedepannya dan hal tersebut yang selalu di jaga
pihaknya.
“Misalnya seperti di SMPN 1 ada 8 kelas
jika di kurangi 2 dikali 8 berarti 16 daya tampung yang berkurang. saya paham
rekan-rekan di swasta melayani masyarakat dan kami juga melayani masyarakat.
Kita sama-sama melayani masyarakat,”
“Yang kita jaga dan paling penting
jangan sampai ada anak usia sekolah yang sampai tidak sekolah. Jika itu terjadi
tentu melanggar Undang-Undang no 32 tahun 2014 tentang pendidikan adalah urusan
wajib dasar,” terangnya.
Di akhir rapat Abdul Haris pun menyimpul
jika dalam rangka PPDB tahun ajaran 2021-2022 Disdikbud tetap mengacu pada
Permendikbud No 44 tahun 2020 dimana zonasi 50 persen, Jalur Apirmasi 15
persen, Jalur Prestasi 30 persen dan 5 persen untuk pindahan.
“Untuk SD dua Zonasi yakni radius 4
meter dari sekolah dan radius kelurahan sedangkan untuk SMP tetap zonasi 400
meter dan jalur prestasi untuk yang tidak masuk pada jalur zonasi 400
meter,"
“Tidak akan melakukan tes pada Ppdb,
tetap mengacu pada nilai hasil ujian sekolah. Dan nantinya jika teman-teman
dari sekolah swasta mempertanyakan kami pun akan menjawab bahwa hanya bisa pada
angka 34 saja,” pungkasnya. wan/adv